Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

Ketentuan Terkini Pendirian Organisasi Perkumpulan

Ketentuan Terkini Pendirian Organisasi Perkumpulan Dasar Hukum: BW Buku 3 Bab IX pasal 1653 hingga 1665 Undang- Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Peraturan Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia No 3 Tahun 2016 tentang Tata Metode Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum serta Persetujuan Pergantian Anggaran Dasar Perkumpulan. Ketentuan Pendirian Organisasi Perkumpulan: KTP Pendiri, Pengurus, Pengawas, Anggota NPWP Pendiri, Pengurus, Pengawas, Anggota Paspor Kitas apabila ada orang Asing Melampirkan Rapat Anggota Perkumpulan menimpa pendirian Perkumpulan, hingga dibuatkan Risalah Rapat Anggota Perkumpulan, minimun mencantumkan.( Tempat serta Bertepatan pada diadakannya Rapat Anggota, Waktu diadakannya Rapat Anggota, Jadwal Rapat Anggota tentang Pendirian Perkumpulan, Catatan Muncul partisipan Rapat Anggota, Visi serta Misi pendirian Perkumpulan). Mempersiapkan Nama Perkumpulan( teridiri dari 3 suku kata) Tempat Peran Perkumpulan Harta Kekayaan Yang Dipisahkan