Ketentuan Terkini Pendirian Organisasi Perkumpulan

Ketentuan Terkini Pendirian Organisasi Perkumpulan

Dasar Hukum:

  • BW Buku 3 Bab IX pasal 1653 hingga 1665
  • Undang- Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  • Peraturan Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia No 3 Tahun 2016 tentang Tata Metode Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum serta Persetujuan Pergantian Anggaran Dasar Perkumpulan.

Ketentuan Pendirian Organisasi Perkumpulan:

  • KTP Pendiri, Pengurus, Pengawas, Anggota
  • NPWP Pendiri, Pengurus, Pengawas, Anggota
  • Paspor Kitas apabila ada orang Asing
  • Melampirkan Rapat Anggota Perkumpulan menimpa pendirian Perkumpulan, hingga dibuatkan Risalah Rapat Anggota Perkumpulan, minimun mencantumkan.( Tempat serta Bertepatan pada diadakannya Rapat Anggota, Waktu diadakannya Rapat Anggota, Jadwal Rapat Anggota tentang Pendirian Perkumpulan, Catatan Muncul partisipan Rapat Anggota, Visi serta Misi pendirian Perkumpulan).
  • Mempersiapkan Nama Perkumpulan( teridiri dari 3 suku kata)
  • Tempat Peran Perkumpulan
  • Harta Kekayaan Yang Dipisahkan
  • Catatan program kerja; Sumber pendanaan organisasi warga tersebut.
  • Struktur Lapisan Pengurus Serta Pengawas Organisasi serta nama- nama anggota.
  • Jangka Waktu Pendirian
  • Logo/ Lambang organisasi
  • Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Khusus
  • Visi Serta Misi
  • Asas Tujuan Fungsi
  • Anggaran Dasar Perkumpulan, minimun muat:
  • Nama Perkumpulan.
  • Tempat peran Perkumpulan.
  • Asas serta Landasan Perkumpulan.
  • Iktikad, tujuan serta guna Perkumpulan.
  • Aktivitas Perkumpulan.
  • Jangka waktu Perkumpulan.
  • Harta Kekayaan yang dipisahkan.
  • Hak serta Kewajiban Anggota Perkumpulan.
  • Organ Perkumpulan beserta tugas serta kewenangannya.
  • Logo serta Lambang Perkumpulan
  • Nama jabatan serta jumlah Pengurus serta Pengawas Perkumpulan
  • Lapisan Pengurus serta Pengawas Perkumpulan
  • Persetujuan menimpa pendirian Perkumpulan( cocok keputusan rapat)

Persyaratan pengurusan Surat Keterangan Terdafatar( SKT) Organisasi Perkumpulan:

  • Formulir isian informasi perkumpulan;
  • Surat statment tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik;
  • Surat statment kalau nama, lambang, bendera, tanda foto, simbol, atribut, serta cap stempel yang digunakan belum jadi hak paten serta/ ataupun hak cipta pihak lain dan bukan ialah kepunyaan Pemerintah;
  • Biodata pengurus organisasi, ialah pimpinan, sekretaris serta bendahara ataupun istilah yang lain.
  • Cocok gambar pengurus organisasi bercorak, dimensi 4 x 6( 4 kali 6), terkini dalam 3( 3) bulan terakhir;
  • Gambar copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus organisasi; dan
  • Surat keputusan tentang lapisan pengurus Ormas secara lengkap yang legal cocok dengan Angkatan darat(AD)/ ART Ormas.

Dokumen yang wajib diurus:

  • Akta Notaris Organisasi Perkumpulan
  • SK Pengesahan Badan Hukum Organisasi Perkumpulan dari Kemenkumham RI
  • NPWP Badan Hukum
  • No Induk Berupaya( NIB)
  • Izn Operasional Organisasi Perkumpulan
  • Lama proses pendirian Organisasi Perkumpulan 10- 14 Hari Kerja.

Bila anda masih kesusahan dalam pendirian organisasi perkumpulan/ ormas/ LSM tersebut, bisa menghubungi Jasa Pembuatan Perkumpulan. Anda bisa mengkonsultasikan seluruh berbagai perizinan usaha serta Legalitas usaha kepada kami. Regu kami hendak membagikan pemecahan yang pas, dengan proses perizinan serta legalitas usaha yang gampang, kilat serta leluasa memilah waktu serta tempat, menjadikan proses legalitas bisnis anda dikerjakan dengan lebih gampang serta simpel. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Sukses Pengusaha Lokal di Panggung Ekspor Internasional

Anti Boros! Ini Daftar 10 Negara untuk Liburan Murah

Paket Wisata Karimun Jawa: Pilihan Ideal untuk Bulan Madu Romantis