Apa itu P2K3

 Apa itu P2K3


P2K3 atau Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah badan pembantu di area kerja yang merupakan wadah kerjasama antarapengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian danpartisipasi efisien dalam penerapankeselamatan dan kebugaran kerja.


Setiap area kerja dengan kriteria tertentu, entrepreneur atau pengurus kudu membentuk P2K3. Kriteria yang dimaksud adalah: apa itu p2k3


Tempat kerja dimana dipekerjakan 100 (seratus) orang atau lebih 

Tempat kerja dimana entrepreneur pengurus mempekerjakan kurang dari 100 (seratus) orang, akan tapi mengunakan bahan, sistem dan instalasi yang mempunyai resiko yang besar akan berlangsung peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radio aktif.


Sebagai perusahaan yang telah memiliki prinsip pada pematuhan norma-norma keselamatan dan kebugaran kerja dan keputusan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, telah mestinya membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 ).


Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : PER.04/MEN/1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan juga Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.


Pengertian P2K3

Dalam keputusan tersebut, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah badan pembantu di area kerja yang merupakan wadah kerjasama pada entrepreneur dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efisien dalam penerapan keselamatan dan kebugaran kerja. Artinya, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja kudu memiliki struktur organisasi dan diisi oleh perwakilan entrepreneur dan perwakilan pekerja.


Kriteria Perusahaan Wajib Membentuk P2K3

Terdapat dua kriteria area kerja dimana perusahaan kudu membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu :


Tempat kerja dimana entrepreneur atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih;

Tempat kerja dimana entrepreneur atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tapi pakai bahan, sistem dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.

Bilamana perusahaan memiliki area kerja dengan salah satu kriteria berikut diatas, maka entrepreneur atau pengurus kudu untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


Keanggotaan P2K3

Keanggotaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri dari unsur entrepreneur dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Sekretaris P2K3 adalah ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat dan penetapannya berdasarkan usul dari entrepreneur atau pengurus yang bersangkutan.


Jadi, untuk memperoleh penetapan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari Menteri atau Pejabat, entrepreneur atau pengurus kudu mengurus penetapannya ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat. Namun, sebelum mengajukan, pasti entrepreneur atau pengurus kudu telah memicu struktur P2K3 terutama dahulu dan telah memiliki sekretaris yang merupakan ahli Keselamatan Kerja (dibuktikan dengan sertifikat keahlian).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Sukses Pengusaha Lokal di Panggung Ekspor Internasional

Anti Boros! Ini Daftar 10 Negara untuk Liburan Murah

Paket Wisata Karimun Jawa: Pilihan Ideal untuk Bulan Madu Romantis